Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al
JAKARTA,quickq官网登录 DISWAY.ID--Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan gelar Perkara terkait kasus penistaan agama tersebut.
BACA JUGA:Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sampaikan kepada rekan2, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.
BACA JUGA:Kronologi Bus Trans Jogja Gagal Nanjak di Tanjakan Gemulung, Lalu Terguling Masuk Jurang
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli serta juga terlapor.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar dia.
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apak yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat," sambungnya.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan 'Pengamanan' Kasus Korupsi BTS
Sebagaimana diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Lirik Lagu Madu Tiga-TRIAD, Dibeli Ahmad Dhani dari Musisi Malaysia
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
-
Percepat Spin Off UUS, OJK Pelototi Komitmen Rencana Induk Bank SyariahPembawaan Uang Tunai ke Dalam atau Luar Pabean Indonesia Jadi Modus Cuci UangPolisi Buru Pelaku Jambret Tewaskan Penumpang Ojol Di Kemayoran, Diduga Pakai Suzuki SatriaPos Indonesia dan ULBI Fasilitasi Beasiswa dan Ikatan Dinas untuk MahasiswaUni Eropa Kecam Trump, Lagi Proses Negosiasi Malah Diancam Tarif 50%FOTO: Libur Tahun Baru dan Antrean Penumpang Rp1 MRTCek Besaran Gaji CPNS Pemprov DKI Jakarta Terbaru 2024, Tembus Rp20 Jutaan!Ini 3 Agenda Utama Rapimnas Golkar 2024 Selain Pengunduran Diri AirlanggaJangan Panik, Lakukan 5 Hal Ini Jika Merusak Barang di HotelAnies Baswedan Gak Bisa Seenak Jidat Luncurkan Rumah Sehat, Gilbert PDIP Blak
下一篇:Pertemuan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Tanah Suci, Hensat: Beri Aura Positif
- ·Pertemuan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Tanah Suci, Hensat: Beri Aura Positif
- ·Pemerintah Diminta Tolak Usulan BMAD untuk Jaga Industri Tekstil Dalam Negeri dan Antisipasi PHK
- ·2025艺术设计专业世界排名TOP4
- ·Pro AVL 2023 Jadi Pameran Audio Visual dan Lighting Terbesar di Indonesia
- ·Soal Merger MNC Bank dan Nobu, OJK: Belum Diajukan, Tergantung Kedua Pihak
- ·Bandara di Arab Saudi Punya Keberangkatan Paling Tepat Waktu di Dunia
- ·Daftar 6 Zodiak yang Paling Beruntung di Tahun 2025
- ·Golkar Bakal Beri Penghargaan Tertinggi untuk Airlangga Hartarto
- ·Kenapa Harus Makan Lontong Cap Gomeh, Bawa Hoki?
- ·Pelaku Unlock IMEI Sama dengan Mendukung Peredaran Ponsel Ilegal, Hukumannya Sangat Berat
- ·Naikkan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tunjuk Pos Indonesia Salurkan BLT El Nino
- ·OJK Blokir 6.400 Rekening Sebagai Upaya Memberantas Judi Online di Indonesia
- ·Semua Bandara di Korsel Akan Pasang Radar Burung Usai Tragedi Jeju Air
- ·Kebiasaan Memangku Laptop Bisa Bikin Sperma Loyo
- ·Makan 12 Anggur saat Malam Tahun Baru Konon Bawa Keberuntungan
- ·Bursa Eropa Catat Kenaikan Mingguan Kelima, Investor Soroti Negosiasi Tarif AS
- ·Kentang Hingga Alpukat, Ternyata Makanan Larangan Penyakit Ginjal
- ·Mayat Pria Tak Dikenal dengan Luka Sayat dan Tusuk Ditemukan Mengambang di Kali BKT
- ·Setelah Kantongi SK Demokrat, Ridwan Kamil Akan Daftar ke KPU DKI Hari Ini
- ·Senin Dini Hari, Bocah 11 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang Di Kali Basmol Kembangan
- ·VIDEO: Tarian Haka Ramaikan Perayaan Hari Waitangi di Selandia Baru
- ·Kebiasaan Memangku Laptop Bisa Bikin Sperma Loyo
- ·Viral Demo di Semarang Ricuh, Gas Air Mata Masuk ke Kampung Warga hingga Terkena Anak
- ·2025年世界设计学院排名前十
- ·Minyak yang Bahaya Untuk Kesehatan, Ada Minyak Jagung dan Kelapa
- ·Pemprov DKI Terpecah Akibat Geng
- ·Momen Presiden Jokowi Shalat Idul Adha 1444H Bersama Masyarakat Yogyakarta
- ·PKB Bakal Tegaskan Posisi Resmi Gabung di Pemerintahan Prabowo
- ·Setelah Kantongi SK Demokrat, Ridwan Kamil Akan Daftar ke KPU DKI Hari Ini
- ·Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Investor Cemas RUU Baru Tambah Beban
- ·FOTO: Kontes Bergengsi Anjing
- ·Minta Pendapat soal Mubahalah, Tim Kuasa Hukum Gus Nur Malah Dicuekin MUI
- ·PDIP Siap Sambut Parpol 'Balik Kanan' dari KIM Plus di Pilkada Jakarta
- ·FOTO: Libur Tahun Baru dan Antrean Penumpang Rp1 MRT
- ·Mengandung Pewarna Kuning, Thailand Kubur 65 Ton Durian
- ·Sugiyanto Tuding Anies Lakukan Kebohongan Publik, Relawan Balas dengan Kata